GARANEWS.id _ Dari enam nama yang dibahas dalam beberapa kali pembahasan, akhirnya DPRD Provinsi NTB menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur. Ketiga nama tersebut, yaitu Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, dan Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi.
Sebelum mengerucut pada tiga nama tersebut, DPRD NTB menerima sejumlah nama yang dipertimbangkan menjadi calon. Adapun tiga nama lain yang tersingkir, di antaranya Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Nurdin Ibrahim, Direktur Jenderal SDPPI-Kemenkominfo Ismail, dan Rektor UIN Mataram Masnun Tahir.
Ketua Fraksi Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto mengungkapkan rapat penentuan tiga nama calon Pj Gubernur NTB tersebut berlangsung alot.
"Alot sekali. Tapi tiga nama itu sudah menjadi putusan pimpinan DPRD NTB," katanya, Kamis, 4 Agustus.
Menurut Sudirsah, tiga nama yang diusulkan DPRD NTB sudah final. Bakal mengirim tiga nama tersebut kepada Kemendagri pada Senin 7 Agustus
"Tidak ada (perubahan) lagi, tinggal dibawa ke Mendagri hari Senin nanti," imbuhnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah akan berakhir pada 19 September 2023. Nantinya, DPRD NTB bakal mengirim tiga nama tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum masa akhir tenggat waktu pengusulan pada 9 Agustus 2023. Setelah itu, akan diputuskan satu nama sebagai PJ Gubernur untuk menakhodai NTB hingga terpilihnya gubernur dan wakil gubernur definitif hasil Pilkada 2024.
Pj Gubernur Hak Prerogatif Presiden
Gubernur NTB Zulkieflimansyah dalam bincang khusus dengan GARANEWS.id di Villa Olat Maras, Sumbawa beberapa waktu lalu mengatakan dari nama-nama yang akan diusulkan DPRD NTB ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyerahkan daftar usulan calon penjabat (Pj) kepala daerah kepada Presiden Joko Widodo Selanjutnya, penentuan Pj Gubernur akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.
"Siapapun yang akan menjadi Penjabat Gubernur keputusannya ada di Pak Jokowi karena itu hak prerogatif presiden," ujar Bang Zul, sapaan akrabnya.
Pernyataan yang sama disampaikan Wakil Mendagri John Wempi. Ia
menegaskan nama-nama calon Pj kepala daerah yang diusulkan oleh DPRD akan tetap diakomodasi oleh Kemendagri sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Menurutnya, dari nama-nama yang diusulkan DPRD, akan dilakukan TPA (Tim Penilai Akhir) oleh Kemendagri untuk memutuskan siapa yang paling layak memangku jabatan Penjabat Gubernur dalam posisi pemerintahan masa transisi sampai dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
John Doe
5 days agoLorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.