GARANEWS.id _ Hj. Sri Hidayati, S.Ag (50), seorang ustadzah asal Pelowok Selatan, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, melalui kuasa hukumnya Achmad Syaifullah, SH, MH, melayangkan surat Somasi (teguran) keras.ditujukan kepada oknum mantan anggota DPRD Lombok Barat inisial SMI.
Surat somasinya Nomer : 11/Sms.1/AS_ADV dan LC/V/2023, Lampiran : Surat Kuasa Kasus, ditetapkan di Praya, pada selasa tanggal 16 Mei 2023.
SMI adalah misan Hj. Sri Hidayati yang juga diketahui salah satu putra pengurus yayasan Pondok Pesantren tertua di Kediri Lombok Barat. SMI diduga telah melakukan tindak pidana fitnah/pencemaran nama baik terhadap suami Hj. Sri Hidayati.
Syaifullah menceritakan kronologis kejadian perkara. Diterangkan, bahwa pada hari senin tanggal 08 Mei 2023 sekitar pukul 00.00 WITA (12 malam) di kediaman TGH. Taisir Ibrahim, Hj. Sri Hidayati, S.Ag beserta saudara dan beberapa orang keluarga yakni TGH. Taisir Ibrahim, Ust. Muhammad Fawwaz Taisir Ibrahim, Muhammad Faishal HR, Hj. Raehan Muslim Umar sedang melakukan forum musyawarah rumpun keluarga Hj. Sri Hidayati.
Tiba-tiba, kata Syaiful, oknum SMI sengaja menyampaikan ucapan tak senonoh (tertera disurat somasi). Oleh Hj.Sri Hidayati dianggap begitu tak elok atau tak pantas, dan sangat disayangkan. Apalagi keluar dari mulut (ucapan) seorang yang berilmu sekelas SMI, yang notabene punya pemahaman agama mendalam dan berasal dari kalangan alim ulama. Terlebih beliau (SMI) mau nyalon lagi jadi anggota DPR RI. Sebagai calon wakil rakyat mestinya menjadi teladan bagi rakyatnya.
Atas ucapan tersebutlah, Hj. Sri Hidayati merasa tidak terima dan sangat keberatan oleh karena hal yang diucapkan SMI sungguh tidak benar dan telah memfitnah atau mencemarkan nama baik suami Hj. Sri Hidayati di hadapan forum musyawarah.
"Hj. Sri Hidayati sendiri sama sekali tidak tahu apa tujuan dan maksud SMI, sampai melontarkan ucapan fitnah atau mencemarkan nama baik suaminya, iya merasa kaget, terheran dan penuh tanda tanya," tutur Syaifullah dikutip GARANEWS.id dari PosKota.com.
Maka, berdasar hal demikian, Hj. Sri Hidayati telah memiliki bukti-bukti kuat berupa saksi-saksi dan rekaman suara dalam peristiwa itu, untuk melayangkan somasi kepada terduga SMI.
Syaifullah menyatakan, atas perbuatan tersebut SMI telah terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijkheid) dalam tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksud terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Selain itu, SMI juga bisa terindikasi dijerat pasal 1365 KUH Perdata berbunyi, "Setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum (on rech matige daad) diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahan tersebut".
Dengan begitu, melalui kuasa hukumnya, Hj. Sri Hidayati dengan tegas meminta kepada oknum SMI untuk: 1. Mengakui kesalahan dan kekeliruan yang telah dilakukan. 2. Memohon maaf secara lisan dan tulisan atas kesalahan tersebut. 3. Mengembalikan harkat, martabat, serta nama baik suami Hj. Sri Hidayati.
Syaiful menegaskan, upaya somasi ditempuh semata-mata sebagai bentuk sikap bijak Hj. Sri Hidayati agar SMI dapat beriktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun apabila dalam jangka waktu 3x24 jam setelah surat somasi diterima tidak ada iktikad baik dari SMI, maka dengan sangat terpaksa Hj. Sri Hidayati akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan SMI ke pihak berwajib baik gugatan secara perdata maupun pidana atas indikasi tindak pidana fitnah/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
"Kami berikan kesempatan waktu 3 x 24 jam, jika memang ada iktikad baik dari saudara SMI untuk tabayyun dan islah," tandas Syaifullah.
Adapun tembusan surat Somasi disampaikan kepada: 1. Kapolda Nusa Tenggara Barat di Mataram, 2. Kapolres Lombok Barat di Lembar, 3. Kepala Pengadilan Negeri Mataram di Mataram.
Kelengkapan lain, langkah Somasi diperkuat juga dengan dukungan penuh melalui bubuhan tanda tangan bermaterai berupa surat Fakta Integritas dari perwakilan Jama'ah Yayasan Tiga Wali yang dibina oleh suami Hj. Sri Hidayati.
Dukungan berasal dari para pentolan tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Lombok Tengah, terutama dari kawasan Lombok Selatan seperti Siwang, Ketare, Sengkol, Aan, Pengembur, Mawun, Gerupuk, Awang, Kute, dan Praya, serta Praya Tengah.
"Kami sangat keberatan, guru kami difitnah, apalagi di forum keluarga besar, ini perbuatan yang sangat keji dan kejam, kami siap pasang badan, jadi garda terdepan mengawal persoalan ini, apabila tidak diindahkan, yaa terima saja resikonya," tegas Raden Tuan Haji Muhammad Lukman selaku Kordinator Jama'ah.
Terpisah, SMI yang dihubungi via panggilan WathsApp, selasa ( 16/05/2023) sekitar pukul 09.26 wita, belum bisa mengangkat telepon. Dia hanya menjawab dari layanan chat yang mengatakan, " ok nnti an nggih saya masih rapat, kita pelajari dulu," tulis SMI.
John Doe
5 days agoLorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.