IMG-LOGO-X
Home Berita Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Polhukam Jadi Plt Menkominfo, Mahfud pun Bercerita
Hukum & Kriminalitas

Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Polhukam Jadi Plt Menkominfo, Mahfud pun Bercerita

Jumat, 19 Mei 2023 725 Views 0 Comment
presiden-joko-widodo-tunjuk-menko-polhukam-jadi-plt-menkominfo-mahfud-pun-bercerita

GARANEWS.id _ Presiden Joko Widodo menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo, Mahfud MD.

 

“Plt nya Pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Jumat, 19 Mei 2023.

 

Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan ketiga kali oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Mei dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun anggaran 2020-2022 dengan kerugian negara Rp 8 triliun (sudah ditayang GARANEWS.id sebelumnya).

 

Jokowi menghormati proses hukum kasus proyek BTS yang menjerat Plate. Jokowi yakin Kejagung telah bertindak secara profesional.

 

Cerita Mahfud

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun bercerita soal kehati-hatian jaksa saat menetapkan tersangka terhadap Johnny.

 

Menurut Mahfud, Johnny awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (17/5). Namun, dalam hitungan jam, status Johnny naik menjadi tersangka.

 

Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka. Namun, Kejagung belum menjelaskan detail bukti-bukti yang dimaksud.

 

Plate dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konpers di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

 

Hukuman paling tinggi adalah penjara seumur hidup. Berikut ini bunyi pasalnya:

 

Pasal 2

 

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

 

Pasal 3

 

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Sedangkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bunyinya sebagai berikut:

 

Pasal 55 KUHP

 

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

 

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

 

Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

 

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

 

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Berikut enam tersangka dalam kasus ini:

 

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

 

Menko Polhukam Mahfud MD berbicara soal penetapan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS. Mahfud menyebut sempat mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agar berhati-hati menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

 

"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan, tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan," kata Mahfud di Pekanbaru, Riau, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 18 Mei. 

 

Mahfud mengungkap penetapan tersangka terhadap Johnny sempat agak tertunda. Hal itu karena, kata Mahfud, penyidik harus meneliti kembali dan mendalami kasus itu agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

 

"Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud Md.

 

Mahfud menyebut penetapan tersangka terhadap Johnny itu sudah sesuai hukum. Mahfud menyebut Kejaksaan Agung sangat hati-hati dalam kasus ini.

 

"Yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Johnny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat dikutip dari detik, 18 Mei.

 

Mahfud yakin penetapan tersangka Johnny Plate oleh Kejagung sesuai hukum

 

Mahfud menuturkan, jika Kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang kuat, tidak mungkin Johnny ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik dengan cermat oleh Kejagung.

 

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka," tuturnya.

 

Mahfud mengatakan akan bertentangan dengan hukum jika penetapan tersangka ditunda karena alasan situasi kondusif politik. Mahfud akan mengawal kasus tersebut.

 

"Tapi saya bilang, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, ya ditindak. Jadi yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus Pak Plate ini. Saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," imbuhnya.

Tinggalkan Komentar



Komentar

Image Description
John Doe
5 days ago

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.