Gara News
Home Berita Perpol Banjir Kritik: Din Syamsuddin Ingatkan Bahaya Multifungsi Polri, Pakar UGM Sebut Kemunduran Demokrasi
Nasional

Perpol Banjir Kritik: Din Syamsuddin Ingatkan Bahaya Multifungsi Polri, Pakar UGM Sebut Kemunduran Demokrasi

Kamis, 25 Desember 2025 23 Views 0 Comment
perpol-banjir-kritik-din-syamsuddin-ingatkan-bahaya-multifungsi-polri-pakar-ugm-sebut-kemunduran-demokrasi-2

Foto: Prof. Dr. Din Syamsuddin dan Dr. Subarsono, M.Si; MA

 

 

 

GARANEWS.ID _ Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur Polri menuai banjir kritik dari berbagai pihak. Dua di antaranya datang dari Guru Besar Politik Islam Global UIN Jakarta, Din Syamsuddin dan pakar kebijakan publik UGM, Subarsono.

 

Din menegaskan, terbitnya Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan berpotensi membuka kembali praktik seperti dwifungsi ABRI yang telah dikoreksi oleh Reformasi 1998.

 

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menilai, terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai persoalan serius dalam tata kelola negara hukum.

 

Menurutnya, regulasi yang dikeluarkan Kapolri tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk constitutional disobedience atau pembangkangan konstitusi yang nyata.

 

Penilaian itu didasarkan pada pertentangan langsung Perpol tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif.

 

Putusan MK itu sekaligus membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang tafsir lain,” ujar Din, melalui keterangan tertulis kepada Tagar.co, dikutip media ini, Rabu, 24 Desember larut malam.

 

Karena itu, ia menilai penerbitan Perpol 10/2025 justru mengabaikan koreksi konstitusional yang telah diberikan MK.

 

Lebih jauh, Din menyoroti dimensi etik dari kebijakan tersebut. Ia menyebut, penerbitan perpol di tengah wacana dan tuntutan reformasi Polri dapat dipandang sebagai pelanggaran etika profesi.

 

“Ini seperti mencuri kesempatan dalam kesempitan,” katanya, merujuk pada situasi ketika publik justru menuntut penguatan profesionalisme dan pembatasan kewenangan Polri agar tetap berada dalam koridor tugas pokoknya.

 

Sebagai Presidium Gerakan Kembali ke UUD 1945 (G-45), Din menegaskan bahwa Polri seharusnya memusatkan perhatian pada fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 

Ia mengingatkan agar institusi kepolisian tidak tergoda menjalankan fungsi-fungsi tambahan yang berpotensi menyeretnya ke wilayah politik kekuasaan.

 

“Penegakan hukum harus diperkuat. Selama ini masih sering muncul penilaian bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

 

Dalam konteks itu, Din mengingatkan kembali pelajaran penting Reformasi 1998 yang secara tegas mengoreksi praktik dwifungsi ABRI. “Mengapa Polri justru dibiarkan mengulang pola serupa melalui berbagai fungsi yang berlebihan?” tanyanya retoris.

 

Menyikapi rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Din menilai gagasan tersebut pada dasarnya tepat dan sejalan dengan struktur hukum serta hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun ia mengingatkan, PP tidak boleh menyimpang dari substansi undang-undang, apalagi direkayasa melalui permainan bahasa yang membuka ruang interpretasi subjektif.

 

Lebih dari itu, Din menegaskan bahwa PP tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan imperatif Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar ranah kepolisian. Jika kebutuhan penugasan di luar institusi dianggap mendesak, maka satu-satunya jalan konstitusional adalah yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

 

Ia memperingatkan, apabila PP yang diterbitkan justru berfungsi melegitimasi kembali praktik dwi atau multifungsi Polri serta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, maka regulasi tersebut hampir pasti akan digugat ke Mahkamah Agung. “Negara hukum tidak boleh berjalan dengan menabrak koreksi konstitusionalnya sendiri,” tegasnya.

 

Pada bagian akhir pernyataannya, Din—yang juga pernah menjabat Ketua Umum MUI Pusat—mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas.

 

Ia meminta kepala negara tidak ragu melakukan reformasi Polri secara sungguh-sungguh dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pembantunya untuk membangkangi konstitusi.

 

“Reformasi Polri adalah keniscayaan dalam negara demokratis. Konstitusi harus berdiri di atas segala kepentingan,” tegas Din.

 

Pakar UGM: Kemunduran Demokrasi

 

Sementara itu, pakar analisis kebijakan publik UGM, Subarsono menilai Perpol ini berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan sipil, hingga mereduksi prinsip meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian apabila menduduki jabatan di luar institusi Polri.

 

Ia menilai adanya penempatan kepolisian aktif dalam jabatan sipil berpotensi memunculkan kemunduran praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan mengganggu prinsip demokrasi. Hal ini menurutnya mengabaikan fungsi pokok kepolisian yang telah diatur sesuai Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari penyimpangan terhadap fungsi utama kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Saya melihat secara rasional fenomena ini sebagai perebutan sumber daya ekonomi yang bisa mensejahterakan anggotanya dan kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya, Selasa, 23 Desember, dilansir gajamada.co.

 

Menurutnya, aktifnya kepolisian ke berbagai jabatan sipil berisiko lahirnya otoritarianisme dan mengganggu jalannya birokrasi yang selama ini telah dibangun secara partisipatif dan dialogis. Karakter kepolisian yang bersifat hierarkis, sedangkan birokrasi sipil yang menekankan musyawarah dalam mengambil keputusan. Sehingga, menurutnya, terdapat perbedaan karakter yang menimbulkan ketegangan dalam praktik pemerintahan sehari-hari. “Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” paparnya.

 

Ia menambahkan, kondisi ini juga diprediksi dapat melemahkan supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi penting bagi negara demokratis. Jika keputusan ini tetap ditempuh dan keputusan MK tidak dijalankan secara substantif, ia menilai akan ada kemunduran dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, dalam negara demokratis, sudah sepantasnya institusi sipil dipimpin oleh warga sipil karena jika polisi terlibat malah akan melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara yang berasal dari polisi. Hal ini tentu dapat berdampak pada kemunduran semangat reformasi yang telah dibangun atas tujuan dalam memisahkan peran militer, kepolisian, dan birokrasi sipil. “Kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bisa dianggap sebagai langkah mundur dari reformasi pasca 1998 dan berpotensi melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menekankan jika keputusan MK tidak dijalankan secara substantif dapat berpotensi menimbulkan risiko panjang dalam legitimasi kebijakan publik dan mengganggu stabilitas pemerintahan. Ia menjelaskan, pejabat sipil yang kehilangan legitimasi sosial akan menghadapi kesulitan dalam mengeksekusi kebijakan karena muncul resistensi sosial dan minimnya dukungan politik. Hal ini tentu dinilai berbahaya bagi efektivitas pemerintahan dalam jangka panjang. Dengan aktifnya anggota polisi menduduki jabatan di 17 institusi sipil memunculkan polemik yang memperpanjang kegaduhan politik akibat masyarakat yang kurang setuju akan keputusan tersebut. “Fenomena ini berpotensi mengurangi jabatan yang bisa dipegang ASN dan merugikan karir mereka dalam jangka panjang,” ujarnya.

 

Sebagai langkah kebijakan untuk mengembalikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme birokrasi di tengah adanya polemik rangkap jabatan polisi di institusi sipil, ia menekankan bahwa pemerintah perlu menempuh langkah melalui kebijakan lunak (soft policy) tanpa menimbulkan konflik politik terbuka.

 

Menurutnya, ia menyampaikan bahwa saat ini presiden perlu mengambil langkah dua kebijakan utama. Langkah pertama yakni meminta Kapolri untuk mencabut Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 yang tidak sejalan dengan putusan MK. Ia menilai, hal ini penting dilakukan dalam memastikan konsistensi kebijakan eksekutif dengan konstitusi. Kedua, menurutnya presiden dapat menggunakan kewenangan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang dapat secara eksplisit mencabut Perpol tersebut. “Kedua langkah ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga profesionalisme birokrasi dan membatasi perluasan peran aparat keamanan di ranah sipil,” tutup Subarsono.

Tinggalkan Komentar



Komentar

Image Description
John Doe
5 days ago

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.