GARANEWS.id _ Dipastikan bakal timbul masalah dikemudian hari, bila pemilik bermaksud hendak menjual kembali. Atau mereka hendak menjaminkan sertifikat ke bank karena butuh uang. Diduga banyak warga yang bernasib sama, namun belum ada arahan dari pihak developer bersangkutan untuk memberikan solusinya. Tidak heran banyak penghuni yang memiliki satu rumah tapi punya dua SHM.
Padahal luas tanah perumahan Puri Pamulang di Tangerang Selatan rata-rata diatas 70 M2, tapi uniknya ada warga yang di sertifikat tanahnya cuma beberapa belas meter2.
Contohnya yang dimiliki seorang warga blok E2 bernama Apay Ja'far. Pada SHM yang ia miliki luas tanahnya cuma 18 meter persegi.
Umumnya SHM dengan luas tanah belasan meter tersebut berlokasi diperbatasan daerah atau kelurahan yang berbeda. Ternyata perumahan tersebut memiliki daerah yang berbeda. Yaitu gabungan Pamulang Barat, Bambu Apus dan Pondok Benda Baru. Sudah bertahun -tahun belum ada solusi untuk penertiban administrasi pertanahan yang menjadi domainnya pihak Agraria (sekarang ATR/BPN) di Tangerang Selatan.
John Doe
5 days agoLorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.