GARANEWS.id _ Gara-gara pemohon mengurus penerbitan Sertipikat Hak Miliknya (SHM) melalui tangan ke tangan, setelah terbit Kantor BPN Kabupaten Tangerang yang dipermasalahkan.
Hal ini yang dialami H. Heru Wahyudin, warga Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk yang mengurus penerbitan sertifikat tanah miliknya melalui pihak ketiga, yaitu Noviyan Zein dengan surat kuasa pengurusan.
Namun yang terjadi, Noviyan Zein meminta orang lain tanpa surat kuasa. Orang lain itu adalah Kirno untuk mendaftarkan sebidang tanah milik H. Heru Wahyudin ke Kantor BPN Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Menurut pengakuan Noviyan Zein ketika dihubungi via telepon, karena harus bertugas keluar kota, maka ia meminta tolong secara lisan ke Karno tanpa surat kuasa, hanya secara lisan.
Celakanya lagi, Kirno yang dimintai tolong oleh Noviyan Zein menyuruh orang lain, yaitu pihak ketiga tanpa surat kuasa.
Dihubungi via telepon selulernya, Noviyan Zein menjelaskan kalau pihaknya tidak tahu kalau Kirno menyuruh orang lain lagi.
"Saya tidak tahu kalau Kirno menyuruh orang lain lagi untuk melakukan pendaftaran bidang tanah H. Heru Wahyudin ke kantor BPN Kabupaten Tangerang. Setelah didaftarkan saya juga hanya menerima tanda terima pendaftaran yang dikirim via WA sekitar akhir September 2021," terang Noviyan Zein.
Masih menurut Noviyan Zein, karena kesibukannya pendaftaran sertifikat atas nama H Heru Wahyudin mandeg hampir setahun. Dan ketika ditelusuri masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi. Kemudian setelah ia lengkapi akhirnya Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama H Heru Wahyudin tersebut terbit.
Kemudian, tutur Noviyan Zein lagi, karena untuk mengambil buku SHM yang sudah jadi ke BPN, selain surat kuasa asli dari pemohon juga harus ada surat tanda terima dokumen dari loket pendaftaran. Karena itu pihaknya meminta surat tanda terima pendaftaran sertifikat atas nama H. Heru Wahyudin ke Kirno, tetapi kata Kirno, tanda terima dokumen tersebut hilang.
"Karena surat tanda terima dokumen dari BPN dibilang hilang maka kemudian saya membuat surat laporan kehilangan ke Polres Kota Tangerang di Tigaraksa. Berbekal surat keterangan hilang tanda terima dokumen dari Polresta Kabupaten Tangerang Nomor: SKTLK/C/830/IV/YAN 2.4.1/2023/SPKT dan surat kuasa pengurusan dari H. Heru Wahyudin, SHM atas nama H Heru Wahyudin saya ambil dari loket pengambilan," kata Noviyan Zein.
Padahal saya mengambil SHM atas nama H. Heru Wahyudin berdasarkan surat kuasa dari H. Heru Wahyudin dan dimintai tolong oleh H Heru Wahyudin sebagai pemohon. Seharusnya masalah pihak ketiga tersebut disuruh oleh Kirno, itu tanggung jawab Kirno untuk menyelesaikannya.
Sementara dikonfirmasi, Dedi Tahneri dari Bagian Pengakuan Hak BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan kalau BPN Kabupaten Tangerang hanya akan memberikan buku SHM kepada pemohon langsung atau orang yang mendapat surat kuasa dari pemohon atau pemilik SHM.
"Jadi perselisihan antara Noviyan Zein yang menerima kuasa pengurusan langsung dari H. Heru Wahyudin dengan Kirno dan pihak ketiga yang merasa telah mengurus SHM atas nama H Heru Wahyudin bukan kewenangannya kami," terang Dedi.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mengurus sertipikat atas namanya, kami harap dapat mengurusnya secara langsung. Jangan menggunakan pihak ketiga apalagi dari orang ke orang lain lagi atau istilahnya dari tangan ke tangan," ujar Dedi yang dikonfirmasi Rais Soetrisno dari GARANEWS.id Biro Banten.
Dedi meminta masyarakat mengurus sendiri sertifikat tanah milik sendiri lebih bagus.
"Kalau semua dokumen lengkap, Insya Allah akan selesai sesuai batas waktu yang ditentukan," himbau Dedi Tahneri.
John Doe
5 days agoLorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.