Foto: Hamdan Kasim saat digiring menuju mobil tahanan di halaman Kantor Kejati NTB
GARANEWS.ID _ Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Dia adalah Hamdan Kasim, dari Fraksi Golkar sekaligus Ketua Komisi IV DPRD NT
Penetapan tersangka terhadap Hamdan Kasim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik kemudian menetapkan tersangka dan menahan anggota DPRD itu
Pemeriksaan dilakukan dari pukul 11:19 WITA hingga 14:12 oleh penyidik Kejati NT
"Hari ini kami tetapkan satu lagi tersangka kasus Gratifikasi DPRD NTB atas nama HK," kata Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, Senin, 24 Novembe
Hamdan Kasim ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kuripan, Lombok Barat
"Ditahan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan di Lapas Kuripan bersamaan dengan tersangka sebelumnya, IJU," ujar Zulkifl
Pantauan sejumlah media yang meliput, tersangka keluar dari ruang penyidik Kejati NTB, tersangka bersembunyi dibelakang tim penasehat hukum, bahkan dijaga ketat oleh tim pendukung tersangka HK. Tersangka enggan memberikan komentar, hanya menunduk menuju mobil tahana
Tersangka dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HK terancam pidana penjara antara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 jut
Sebelumnya, Jaksa menetapkan dua tersangka yakni, Anggota Komisi III DRPD NTB M. Nashib Ikroman (MNI) dan Anggota Komisi V Indra Jaya Usman alias IJU yang juga Ketua Partai Demokrat NT
Seperti sudah diberitakan media ini dan sejumlah media lainnya, beberapa anggota dewan sudah mengembalikan uang tersebut kepada Kejati NTB dengan jumlah Rp 2 miliar lebih, Uang tersebut menjadi bukti penguat jaksa sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan
Dalam penyelidikan kasus ini tercatat sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari ketua hingga anggota sudah menjalani pemeriksaan. Termasuk ada juga dari lembaga eksekutif Pemprov NT
Kejati NTB melakukan serangkaian permintaan keterangan ini dengan mendasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025, tanggal 10 Juli 20
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau pokir senilai Rp 2 miliar
Namun, mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan Rp 300 juta. 25B.. B.a.n.i.. r.B.. B.u setara dengan Rp 300 juta.
John Doe
5 days agoLorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.