GARANEWS.id _ Banyak guru resah. Gaji sertifikasi mereka belum terbayar. Terindikasi diselewengkan oleh oknum. Hal ini membuat LSM Garuda Indonesia turun tangan mendampingi guru geruduk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan aksi damai.
Direktur LSM Garuda Indonesia, Muhammad Zaini menilai perbuatan dan tindakan oknum pegawai di lingkup Kemenag Lombok Tengah terindikasi masuk kategori tindak pidana korupsi, yakni dengan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang atas pencarian dana sertifikasi guru.
Zaini menuturkan, persolan ini dimulai dari sengketa kepengurusan Yayasan Darul Aminin NW Aikmal, karena dualisme kepengurusan. Sehingga, masing-masing pihak saling mengklaim keabsahan dokumennya. Persoalannya berujung di Pengadilan Negeri Praya yang diajukan oleh H. Fihirudin yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor advokat/Pengacara Achmad Syaifullah, SH; MH dan Partner melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara Nomor 48/pdt.g/2022/PN.Pya melawan Himni dkk, Notaris Zainul Islam, Kanwil Kemenkumham NTB dan Dirjen AHU KemrnkumHAM sebagai para tergugat. Yang kemudian telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Praya pada Maret 2023 dengan memenangkan penggugat /H. Fihirudin yang sah sebagai Ketua Yayasan Darul Aminin dan membatalkan seluruh akte kepengurusan Himni dkk. Aatas putusan Pengadilan Negeri Praya tersebut dikuatkan kembali oleh putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 61/PDT/2023/PT.Mtr, dan sekarang terhadap sengketa tersebut masih diperiksa dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Namun demikian, lanjut Zaini, sejatinya persoalan hukum lain yang paling fundamental dan menjadi permasalahan adalah terjadi di bulan Februari 2023 pada saat sengketa masih berjalan (statusquo), dimana difasilitasi oleh pihak Kemenag Lombok Tengah terhadap akun sertifikasi guru telah diambil alih, dirubah dan menghapus seluruh guru yang layak mendapatkan sertifikasi menjadi tidak layak mendapatkan sertifikasi, serta mengganti nama-nama guru yang layak tersebut dengan orang lain yang tidak pernah terlibat dalam proses belajar mengajar (tidak layak).
Ironisnya, orang yang tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar tersebut mendapatkan gaji sertifikasi dari negara.
Bahkan, pihak yayasan telah melakukan beberapa kali koordinasi untuk dapat menyelesaikan persoalanan sertifikasi ini, namun oleh oknum-oknum pegawai disinyalir terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tidak menjalankan tugas dan fungsinya serta cenderung acuh dan tidak ada inisiatif untuk dapat menyelesaikan administrasi atas hak-hak guru sertifikasi sehingga terhadap sertifikasi guru terancam tidak terbayarkan.
Tindakan penahanan proses administrasi inilah menjadi pemicu kekecewan dari berbagai elemen baik dari tenaga pendidik/guru, unsur pengurus, pengawas dan pembina yayasan, simpatisan serta pihak- pihak lain dalam lingkup masyarakat.
Zaini menuding, penahanan proses penyelesaian administrasi ini tidak didasarkan atas ketentuan hukum yang berlaku, hal mana pada bulan Februari 2023 (satu bulan sebelum putusan Pengadilan Negeri Praya) pihak Kemenag Lombok Tengah secara gamblang dan tanpa beban apapun dapat memfasilitasi pihak pengurus dari Himni untuk merubah data-data guru sertifikasi yang layak menjadi tidak layak serta merubah guru-guru tersebut dengan orang lain yang tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Lanjut Zaini menjelaskan, ketika pihaknya meminta untuk dikembalikan dalam posisi semula/restorasi pihak oknum pegawai Kemenag Kabupaten Lombok Tengah samasekli tidak menjalankan tugas untuk menyelesaikan administrasi sertifikasi tersebut. Padahal sejatinya telah ada perintah dari atasannya untuk dapat mengembalikan posisi guru-guru sertifikasi dengan melengkapi syarat-syarat tertentu agar dapat terbayarkan, namun kemudian sampai kegiatan ini dilakukan pihak Kemenag Lombok Tengah samasekali tidak beritikad baik untuk itu.
Padahal, kata Zaini, berbicara aturan hukum tentunya pihak Kemenag Lombok Tengah harus lebih memahami terlebih dahulu hak-hak guru sebagai dasar untuk bertindak, sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen jelas disebutkan bahwa salah satu hak guru yang paling utama adalah mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup dan jaminan kesejahteraan sosial.
"Hal inilah yang seharusnya lebih diperhatikan kembali oleh Kemenag Lombok Tengah dalam memperhatikan hak-hak guru. Oleh karenanya akibat tindakan yang dilakukan sebagaimana diuraikan diatas, oknum-oknum pegawai di Kemenag Lombok Tengah telah nyata terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara," ungkap Zaini melalui keterangan tertulisnya yang dikirim ke GARANEWS.id.
Oleh karena itu, ucap Zaini, pihak Kemenag Lombok Tengah harus bertanggung jawab untuk :
1. Memberikan penjelasan secara tertulis tentang perubahan nama-nama guru sertifikasi yang layak menjadi tidak layak dan diganti oleh pihak lain yang tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar serta bertanggung jawab terhadap dana sertifikasi yang diterima oleh orang yang tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar.
2. Menyelesaikan langsung urusan administrasi guru sertifikasi agar dapat layak bayar.
3. Menyelesaikan pemenuhan dan pembayaran hak-hak guru sertifikasi.
4. Mengembalikan/merestorasi seluruh akun lembaga seperti awal sampai nanti adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan hasil pertemuan dgn pihak kemenag dan perwakilan masa aksi:
1. Untuk administrasi sertifikasi guru akan dan sudah diselesaikan hari ini dan besok pagi akan diantar ke Kanwil Kemenag NTB untuk pencarian.
2. Untuk poin tuntutan yang lain termasuk pengembalian akun lembaga, penyerahan ijazah siswa dan penghapusan data guru fiktif dari Kasubag TU bernama Hambali berjanji akan berusaha untuk menyelesaikan dan segera berkoordinasi dengan pegawai yang bertanggung jawab atas itu karena hari ini tidak bisa datang menemui peserta aksi, dan akan diperjuangkan mulai malam ini serta besok pagi akan diberikan hasil upayanya.
Zaini menegaskan, LSM Garuda Indonesia sebagai pendamping para guru madrasah, akan melakukan aksi besar-besaran lagi ke Kanwil Kemenag Provinsi NTB apabila kasus ini tidak tuntas.
John Doe
5 days agoLorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.