IMG-LOGO-X
Home Berita Disparitas Pembangunan, Alasan Mendasar Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa
Opini

Disparitas Pembangunan, Alasan Mendasar Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa

Senin, 29 Mei 2023 - 12:23 45 Views 0 Comment
disparitas-pembangunan-alasan-mendasar-pembentukan-provinsi-pulau-sumbawa

Oleh : Didin Maninggara, Ketua Bidang Humas Forkorda PP DOB PPS

 

Upaya untuk mengembangkan daerah otonom baru, dalam hal ini pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), tentu tidak lepas dari ikhtiar yang berlandaskan pada upaya mensejahterakan masyarakat. 

 

Terdapat kecenderungan akselerasi pembangunan berpusat di sekitar pusat pemerintahan, yaitu dikonsentrasikannya kegiatan pembangunan, baik fisik, maupun non fisik pada wilayah ibu kota, yaitu Mataram dan Pulau Lombok, sehingga terkesan ada wilayah-wilayah kesenjangan yang di satu sisi dapat dipahami karena jumlah penduduk yang cukup besar daripada penduduk Pulau Sumbawa.

 

Oleh karena disadari bahwa hal ini disebabkan oleh rentang kendali pemerintahan yang luas. Maka, atas dasar itulah dan seiring dengan arus deras gelombang reformasi yang menuntut adanya pemekaran menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dan telah menjadi kenyataan terbentuknya beberapa provinsi dan kabupaten/ kota otonom baru di wilayah Indonesia.

 

Pembentukan DOB ini diperkuat oleh telah diberlakukannya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, telah terbuka jalan bagi setiap kelompok masyarakat untuk mengekspresikan diri secara bebas dan terbuka. Salah satu bentuk ekspresi diri tersebut adalah pernyataan kehendak untuk membentuk Daerah Otonom Baru dari berbagai kalangan masyarakat yang sebelumnya telah menyatu dalam satu wilayah kekuasaan daerah otonom tertentu. Di antara segmen masyarakat yang mengekspresikan dalam wujud yang demikian itu adalah masyarakat di bagian barat Kabupaten Sumbawa yang kemudian menjadi Kabupaten Sumbawa Barat dan untuk Pulau Lombok telah terwujud Kabupaten Lombok Utara dari pemekaran Kabupaten Lombok Barat.

 

Tuntutan lanjutannya masyarakat Pulau Sumbawa yang terdiri dari lima kabupaten/ kota berkehendak adanya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, berangkat dari kenyataan bahwa rentang kendali yang begitu luas dan jarak antara Pulau Lombok dengan Pulau Sumbawa sehingga mengakibatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat pada hal-hal tertentu terkesan lambannya pemerataan pembangunan, lambannya upaya peningkatan SDM, dan lain sebagainya. 

 

Untuk itu, para tokoh masyarakat di Pulau Sumbawa mencetuskan ide Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Ide itu kemudian disosialisasikan kepada seluruh komponen masyarakat.

 

Ide merupakan ekspresi dari kemauan politik masyarakat di Pulau Sumbawa. Aspirasi tersebut rupanya mendapat respon positif dari Bupati dan DPRD bahkan dari Gubernur NTB era Tuan Guru Bajang (TGB) dengan keluarnya Rekomendasi oleh kepala daerah masing-masing. Dalam rekomendasi itu memberikan persetujuan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa yang telah dibahas di pemerintah pusat dan DPR RI sejak Presiden SBY dan dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo.

 

Pembentukan PPS

kemudian membentuk tim kerja yang bertugas melakukan berbagai hal yang diperlukan bagi terbentuknya PPS. Tim kerja itu bernama Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KPPS) yang sekarang berganti nama Forkorda PP DOB (Forum Koordinator Daerah Persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru) Provinsi Pulau Sumbawa yang diketuai Saleh Umar dan saya di posisi Ketua Bidang Humas dan Dokumentasi.

 

Forkorda PP DOB PPS terus bekerja maksimal melakukan berbagai upaya dan lobi ke pusaran kekuasaan, serta evaluasi dan konsolidasi internal 

 

Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, Forkorda PP DOB NTBmelakukan evaluasi dan konsolidasi internal maupun eksternal yang menghasilkan satu kesepakatan, yakni PPS harus terwujud.

 

Ternyata soliditas masyarakat di 5 (lima) kabupaten/ kita membuahkan hasil dengan terbitnya Prolegnas DPR RI bahwa ibu kota Pembentukan PPS di Kabupaten Sumbawa, dengan menetapkan batas wilayah meliputi Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat yang merupakan wilayah teritorial Pulau Sumbawa.

 

Meskipun telah disetujui tujuan pembentukan PPS yang semata-mata hanya bertujuan untuk mempercepat pengembangan wilayah. Tapi, hingga sekarang ini belum ada perkembangan baru. Pembentukan PPS masih seperti dulu, padahal sudah cukup besar uang negara digelunturkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/ kota se Pulau Sumbawa.

 

Belum ada perubahan kebijakan Presiden Jokowi terkait moratorium pembentukan daerah otonom baru.

 

Jokowi masih tetap bertahan dengan alasan klasik, namun di sisi lain memberi kebijakan super prioritas terhadap daerah-daerah tertentu dengan alasan yang kurang jelas dan berlindung pada UU Otsus (Otonomi khusus) yang tidak merata juga bagi daerah-daerah lain yang memiliki landasan hukum yang sama dengan UU Otsus. 

 

Jokowi lupa, Pembentukan PPS sudah lama lulus ujian materi politik bersama 22 DOB lainnya dengan nilai tertinggi pada tahun 2014 era kepemimpinan Presiden SBY yang sengaja diluncurkan kepada Pemerintahan Jokowi pada 29 September 2014 untuk menjadi saldo awal politik Jokowi. Tapi nasibnya masih terkatung-katung di sangkar emas pemerintahannya. Itulah yang harus dipikirkan bersama seluruh kimponen masyarakat Pulau sumbawa, termasuk para tokoh dan pemangku jabatan daerah yang fungsional mengembang aspirasi politik dan amanat masyarakat, dan tidak hanya menggantung semata pada Komite PPPS atau Forkorda selaku relawan tanpa jasa. 

 

Ini menjadi PR sekaligus mengukur tanggung jawab moral siapapun Gubernur NTB mendatang, termasuk Bupati mendatang se Pulau Sumbawa. 

 

Kita semua tahu, disparitas pembangunan Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok adalah sesuatu yang tak terbantahkan. Kondisi ini sudah berlangsung lama.

 

Saatnya pemerintah daerah lebih serius menggunakan skema Public Privat Partnership (PPP). Skema berbagi resiko dan berbagi pembiyaan dengan swasta. 

 

Secara konvensional, sumber pembiayaan pembangunan berasal dari APBD dan APBN melalui transfer daerah. Terbukti pembiayaan semacam ini tidak mampu memberikan dampak yang lebih massif dan signifikan, guna mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur di daerah. 

 

PPP atau lebih kerap disebut Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), atau Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), sesungguhnya adalah upaya berbagi resiko dan mencari sumber pembiayaan lain di luar APBD dan APBN. Tidak kurang dari 19 jenis proyek yang bisa dikerjasmakan dengan skema KPBU.

 

Tahun ini saja pemerintah pusat membuka kesempatan 25 Proyek KPBU senilai Rp 286,8 T.  

 

Kontrak kerjasama antara pihak swasta dengan pemerintah untuk menggarap proyek infrastruktur misalnya, dapat dijadikan jaminan kepada lembaga perbankan. Pihak swasta tidak musti mengeluarkan uang dari kantong sendiri. Perlu diingat saat ini perbankan memiliki likuiditas yang cukup besar akibat proyek hilir tidak banyak bergerak karena covid dan membutuhkan penyaluran melalui proyek pemerintah. Saya kira saat yang sangat tepat konsep KPBU ini lebih serius digalakkan. 

 

Skema pembiyaan swasta menjadi sangat relevan saat ini karena anggaran dari APBN tertekan akibat pandemic Covid, sementara infrastruktur yang hendak dibangun juga mendesak. Sejumlah proyek perioritas di Pulau Sumbawa mestinya dapat dilakukan melalui sekema ini. Contoh SAMOTA (Saleh, Moyo Tambora). Kawasan ini secara ekonomi sudah jelas sangat potensial dan menguntungkan. Hanya bagaimana sistem pengelolaan dan sistem pembiayaan patungan dengan swasta.

 

Kongkritnya proyek-proyek perioritas di Pulau Sumbawa mesti segera dilelang untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta. List dan selaraskan dengan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), proyek dan lokasi pariwisata, kawasan industri terpadu dan lain lain masih banyak yang sebenarnya cukup menggiurkan pihak swasta dalam sejumlah model kerjasama yang bisa dipilih.

 

Semua itu, bisa menjadi pembangkit kembali semangat dan rasa tanggung jawab politik pemekaran PPS bagi kesejahteraan masyarakat Pulau Sumbawa yang kaya sumber daya alam dan teruji sumber daya manusia.

Tinggalkan Komentar



Komentar

Image Description
John Doe
5 days ago

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.