Gara News
Home Berita Breaking News Didin Maninggara : Tak Perlu Tunggu 6 Bulan, Mendagri Izinkan Kepala Daerah yang Dilantik Langsung Rombak Pimpinan OPD
Nasional

Breaking News Didin Maninggara : Tak Perlu Tunggu 6 Bulan, Mendagri Izinkan Kepala Daerah yang Dilantik Langsung Rombak Pimpinan OPD

Jumat, 24 Januari 2025 1195 Views 0 Comment
breaking-news-didin-maninggara-tak-perlu-tunggu-6-bulan-mendagri-izinkan-kepala-daerah-yang-dilantik-langsung-rombak-pimpinan-opd

Foto: Mendagri Tito Karnavian

 

 

GARANEWS.ID _ Kepala Daerah yang akan dilantik pada 6 Februari mendatang, tidak harus menunggu enam bulan setelah pelantikan apabila hendak merombak pejabat atau pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD), karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akan mengizinkan untuk rotasi dan mutasi pejabat dalam rangka menemukan kekompakan saat menjalankan program daerah dan nasional.

 

“Daerah-daerah yang sudah terlanjur, mereka dan nanti ada pejabat baru, itu mereka akan merobah, mereka akan mengganti, ya otomatis kami akan izinkan agar kepala dearah ini betul-betul bisa didukung oleh sekali lagi didukung oleh teamwork yang sesuai dan satu chemistry dengan yang bersangkutan demi berlangsungnya organisais yang sehat,” ungkap Mendagri, dikutip GARANEWS.ID dari YouTube TVR Parlemen, usai rapat di Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

 

Tito Karnavian akan mengizinkan sepanjang untuk mempercepat jalannya program pembangunan di daerah, juga pemenuhan kebutuhan agar terbentuk team work yang kompak dalam bekerjasama dan cemistry.

 

‘’Ya tentu yang sudah berjalan (pemerintahan), kita akan izinkan (pengisian dan rotasi) jabatan. Tujuannya agar segera cemistry kompak menjalankan percepatan program di daerah dan program nasional,’’ ujar Tito.

 

Terkait percepatan pelantikan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Walkota – Wakil Walikota terpilih, pihaknya akan mengajukan draft Peraturan Presiden (Perpres) pengganti Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata cara Pelantikan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

 

“Secepatnya saya upayakan, Perpres pengganti ini kami pastikan sudah ada sebelum tanggal 6.(Februari) karena Perpers itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu,” tegas Tito.

Tinggalkan Komentar



Komentar

Image Description
John Doe
5 days ago

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.