IMG-LOGO-X
Home Berita Asosiasi Warung Makanan dan Bakso Bersama Pemkab Lotim Lombok dan LSM GARUDA Menyepakati Revisi Perda yang Menguntungkan Masyarakat
BERANDA LOTIM

Asosiasi Warung Makanan dan Bakso Bersama Pemkab Lotim Lombok dan LSM GARUDA Menyepakati Revisi Perda yang Menguntungkan Masyarakat

Kamis, 25 Mei 2023 265 Views 0 Comment
asosiasi-warung-makanan-dan-bakso-bersama-pemkab-lotim-lombok-dan-lsm-garuda-menyepakati-revisi-perda-yang-menguntungkan-masyarakat

GARANEWS.id _ Menindaklanjuti hasil hearing pertama dengan Bapenda Lombok Timur pada minggu pertama Mei 2023, LSM Garuda Indonesia bersama Asosiasi Warung Makanan dan Bakso mendatangi Kantor DPRD Lombok Timur, Kamis hari ini.

 

Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini menjelaskan, kedatangannya untuk menidak lanjuti hasil hearing ke Bapenda Lombok Timur yang tidak mendapatkan hasil. Sehigga kedatangannya ke DPRD supaya permasalahan yang dikeluhkan oleh Asosiasi Warung Makanan dan Bakso bisa diselesaikan secara baik-baik.

 

“Kami datang kali ini ke Kantor DPRD agar permasalahan yang dihadapi oleh Asosiasi Warung Makan dan Bakso Lombok Timur mendapatkan penyelesaian dengan baik” ungkap M. Zaini kepada beberapa media yang tergabung di Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB, Kamis sore ini.

 

Kedatangan LSM Garuda dan Asosiasi ditemui langsung oleh Komisi III DPRD Lombok Timur dan dari pewakilan Inspektorat, Bapenda Lombok Timur dan BPKAD Lombok Timur.

 

H. lalu Hasan Rahman yang sekaligus menjadi Pimpinan Komisi III DPRD Lombok Timur memimpin langsung rapat pada pagi hari tadi. Setelah mendengarkan semua keluh kesah pedagang bakso, diskusi selanjutnya mendengar penjelasan langsung pihak pemerintah daerah yang diwakili Bapenda.

 

“Pertemuan kali ini untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi Pemerintah Lombok Timur maupun bagi masyarakat," ungkap Hasan Rahman.

 

Direktur LSM Garuda Indonesia Cabang Lombok Timur Riki Ihsan Putra, SH menyampaikan bahwa kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan dasar hukum dari pemerintah daerah melakukan pungutan pajak selama ini. Dan untuk mempertanyakan seperti apa konsep keadilan social dalam menjalankan pungutan pajak daerah. 

 

Riki Ihsan menjelaskan bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan pelaksanan pungutan, baik berupa pajak mauput retribusi tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan PP No 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. 

 

Didalam undang-undang dan peraturan daerah tersebut sudah dijelaskan bahwa bagiamana mengatur dan memerintahkan kepada setiap daerah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada daerah untuk membuka investasi. Ini bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur. Di PP tersebut dijelaskan bahwa jika daerah menutup ruang investasi dalam artian mempersulit investasi maka akan bertentangan dengan perintah presiden dan perundang-undangan yang berlaku jika hal ini diketahuio oleh pemerintah pusat konsekwensinya yaitu dana transfer bisa dikurangi dalam bentuk DAK dan DAU. Begitu jika sebaliknya jika daerah membuka ruang ionvestasi maka transfer akan bertambah.

 

“kami datang ke kantor dewan yang terhormat ini untuk mendapatkan penjelasan terkait dasar hukum yang dipakai oleh pemerintah daerah dalam melakukan pungutan berupa pajak daerah. Karena setiap pungutan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan PP No 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah” ungkap Riki Ihsan.

 

Didalam pertemuan yang cukup alot tersebut disepakati bersama-sama bahwa tuntutan LSM Garuda Indonesia dan Asosiasi Warung Makanan dan Bakso diterima oleh Ketua Komisi III DPRD, Kadis Bapenda, Inspektorat dan BPKAD dengan 4 kesepakatan bersama yaitu kembali ke peraturan awal (perda awal), dalam melakukan pungutan, pemerintah daerah tidak boleh membawa APH, Pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi yang lebih masif dan yang terakhir yaitu revisi perda terkait pajak dan retribusi.

 

Didalam menutup diskusi pagi itu, Ketua Komisi III Gasan Rahman menjelaskan bahwa didalam revisi peraturan daerah (Perda) nanti harus memperhatikan dan menguntungkan bagi masyarakat. Karena setiap peraturan yang dibuat agar masyarakat nyaman melakukan usaha dan semuanya akan bermuara kepada kemajuan daerah.

“didalam revisi peraturan daerah nantinya harus memperhatikan kepentingan masyarakat," tutup Hasan Rahman.

Tags:

Tinggalkan Komentar



Komentar

Image Description
John Doe
5 days ago

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.