Gara News
Home Berita Abdul Rafiq Soroti Kasus Perdagangan TKW Asal Sumbawa, Dijual di Libya Seharga USD 5800
SUMBAWA

Abdul Rafiq Soroti Kasus Perdagangan TKW Asal Sumbawa, Dijual di Libya Seharga USD 5800

Sabtu, 09 Agustus 2025 213 Views 0 Comment
abdul-rafiq-soroti-kasus-perdagangan-tkw-asal-sumbawa-dijual-di-libya-seharga-usd-5800

 

GARANEWS.ID _ Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri kembali terjadi. Kali ini menimpa empat TKW asal Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB. Mereka bernama Fitrianti binti Jemah, Amanda Putri, dan Atika Lestari, warga Desa Labuan Burung, Kecamatan Buer, dan Icha gadis yang masih di bawah umur asal Kecamatan Alas, serta Nurjannah asal Pringgabaya, Lombok Timur.

 

Kronologi kejadian diungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq kepada media, berdasarkan informasi langsung yang diterima dari Ketua Perwakilan PDI Perjuangan di Kuwait, Anshary yang juga asal Sumbawa.

 

Menurut Rafiq, Fitrianti mengaku pertama kali direkrut pada April 2025 oleh seorang pria di Alas Barat, Sumbawa. Ia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah salah satu perekrut seorang Haji sekaligus menjalani proses wawancara singkat.

 

Beberapa hari kemudian, Fitrianti diberangkatkan ke Jakarta melalui Sumbawa. Dalam perjalanan, ia sempat dibawa ke rumah seorang perempuan di Utan, yang merupakan bagian dari jaringan perekrut. Pada malam hari, ia dinaikkan ke bus Safari menuju Jakarta.

 

Setibanya di Jakarta, korban dijemput oleh seorang pria bernama Mas Aji dan dibawa ke Bogor, ke sebuah tempat penampungan yang berkedok salon kecantikan. Di sana, korban bersama beberapa calon pekerja migran lainnya menunggu proses pembuatan dokumen, termasuk paspor yang diurus di sebuah mall di Depok.

 

Tanggal 10 Mei 2025, dini hari, Fitrianti diberangkatkan ke bandara namun sempat disembunyikan terlebih dahulu di sebuah kost di Jakarta. Dari Jakarta, ia menjalani perjalanan udara melalui Singapura, Dubai, dan Istanbul (Turki).

 

Setiba di Turki, korban dijemput oleh seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan “Baba“, dan ditempatkan di kamar sempit yang dihuni bersama enam orang lainnya. Tak lama berselang, Fitrianti dan seorang rekannya, Nurjanah asal Pringgabaya, diterbangkan ke Libya.

 

Setibanya di Libya, mereka sempat ditahan oleh polisi setempat sebelum akhirnya dijemput oleh seseorang dan diinapkan semalam di hotel. Keesokan harinya, keduanya diantar ke rumah majikan.

 

Tanggal 13 Mei 2025, Fitrianti resmi mulai bekerja di rumah majikan yang mengaku telah “membeli” mereka seharga USD 5.800 tanpa melalui jalur resmi. Hal ini menyebabkan korban diperlakukan dengan semena-mena, tidak diberi waktu istirahat yang cukup, serta makanan dan pakaian yang sangat minim.

 

Menanggapi laporan ini, Anshary menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras praktik perdagangan manusia yang masih terjadi, terlebih melibatkan WNI di negara-negara konflik.

 

“Kami akan berkoordinasi dengan KBRI setempat dan pihak-pihak terkait untuk memastikan keselamatan korban dan mendorong proses pemulangan secepatnya. Perdagangan orang adalah kejahatan serius, dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Anshary, dilansir SamawaRea.

 

Pihak PDI Perjuangan Kuwait juga tengah menyusun laporan resmi untuk diteruskan ke DPP PDI Perjuangan di Indonesia serta lembaga perlindungan pekerja migran agar kasus ini mendapat perhatian serius.

 

PDI Perjuangan Sumbawa menyampaikan sikap tegas terkait kasus tersebut. Abdul Rafiq, menyatakan telah mengantongi identitas jaringan pelaku di tingkat lokal dan mendesak aparat untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya.

 

Ia menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap martabat kemanusiaan. Ia menjelaskan bahwa DPC PDI Perjuangan berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum dan memastikan para korban mendapatkan keadilan.

 

Lima Poin Sikap

 

Menanggapi kasus ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa secara resmi mengeluarkan sejumlah poin sikap:

 

Pertama : Mengutuk keras segala bentuk perdagangan orang yang merendahkan martabat kemanusiaan dan melanggar hukum.

 

Kedua : Menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dari tingkat lokal hingga internasional, serta memberikan hukuman maksimal sebagai efek jera.

 

Ketiga : Mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk nemberikan perlindungan, bantuan hukum, dan pemulangan aman bagi korban dan menyediakan pendampingan psikologis dan reintegrasi ekonomi pasca korban kembali ke tanah air.

 

Keempat: Mendorong pembentukan Satgas Anti-Perdagangan Orang di Kabupaten Sumbawa yang melibatkan pemerintah, aparat, LSM, dan masyarakat.

 

Kelima : Mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi perekrutan ilegal dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

 

Abdul Rafiq menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa praktik perdagangan orang masih terjadi di sekitar kita. PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, menegakkan keadilan bagi korban, dan mendorong upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat.

Tinggalkan Komentar



Komentar

Image Description
John Doe
5 days ago

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.