Oleh : Ahmad Rizal, A.Md.Kep
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak pernah di inginkan dan di rencanakan oleh setiap orang. Sama halnya dengan penyakit akibat kerja, tidak pernah di inginkan apalagi di rencanakan oleh setiap orang. Namun keduanya terjadi dikalangan pekerja dengan berbagai bentuk seperti asbestosis, musculusceletal dissease dan miocard infark.
Sebagai negara industri terbesar di Asia Tengara, Indonesia mengambil peran penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Berbagai aturan di revisi terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Salah satu poin penting yang dibahas dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yaitu eksistensi dan proteksi pekerja.
Jika kita melakukan analisa terkait kewajiban perusahaan ketika ingin merekrut dan memperkerjakan karyawannya. Maka hal penting yang harus dipersiapkan yaitu tempat tinggal atau akomodasi dan transportasi. Bahkan yang tak kalah penting adalah penyediaan personal protective equipment atau sering kita kenal dengan alat pelindung diri.
Lalu mengapa angka kecelakaan kerja masih saja terjadi?
Mengutip data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mencatat bahwa jumlah kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 265.334 kasus pada 2022. Jumlah tersebut naik 13,26% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 234.270 kasus.
Dari angka di atas, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bahkan sampai menyebabkan fatality. Beberapa diantaranya kurangnya pengawasan atau adanya loss control. Adanya unsafe action dan unsafe condition atau kolaborasi yang disebabkan oleh keduanya. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi praktisi keselamatan dan kesehatan kerja agar bisa menciptakan lingkungan kerja dan metode kerja yang aman, produktif dan juga effisien.
Faktor utama memang terkait dengan people, place dan social interaction namun juga mengarah pada manajemen lingkungan termasuk policy management di setiap perusahaan. Ide pokok dari berbagai kecelakaan kerja selalu terkait dengan upstream thinking dan downstream thinking yang menegasikan kecelakaan sebatas apa yang terjadi namun melupakan faktor apa yang menjadi sumber bahaya namun belum dilakukan upaya mitigasi.
Penelitian yang di lakukan oleh profesor Dr dr. Anies M.Kes, menyebutkan bahwa 86,3% yang menyebabkan fatality justru terjadi karena penyakit akibat kerja atau sering disebut PAK. Sementara 13,7% fatality disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Zero accident diberi penghargaan? Lalu bagaimana perhatian untuk penyakit akibat kerja?
Peran paramedis perusahaan bisa dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang senantiasa di jalankan supaya tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Peran sebagai care provider atau memberikan pelayanan kesehatan kepada pekerja, keluarga dan kelompok. Juga tidak kalah penting peran sebagai educator atau memberikan edukasi, pendidikan kesehatan kepada pekerja, keluarga, kelompok pekerja sesuai masalah yang telah teridentifikasi.
Selain itu, Pemantauan lingkungan kerja salah satu upaya yg mendukung agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Mulai dari memonitoring faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi bagi pekerja. Sebagaimana telah di atur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang lingkungan kerja.
Sebagai kesimpulan, bahaya dan resiko ditempat kerja harus bisa di identifikasi melalui tahapan identifikasi bahaya dan mencegah melalui piramida hazard identification untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dengan empat konsep program kesehatan kerja, diharapkan dapat meningkatkan produktifitas tenaga kerja.
John Doe
5 days agoLorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.