IMG-LOGO-X
Home Berita Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kadesnya, Puluhan Warga Baturotok Didampingi LSM Geruduk Kantor Kejari Sumbawa
Beranda Sumbawa

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kadesnya, Puluhan Warga Baturotok Didampingi LSM Geruduk Kantor Kejari Sumbawa

Selasa, 02 Mei 2023 - 11:34 46 Views 0 Comment
terkait-kasus-dugaan-korupsi-kadesnya-puluhan-warga-baturotok-didampingi-lsm-geruduk-kantor-kejari-sumbawa

GARANEWS.id _ Puluhan warga Desa Baturotok, Kecamatan Batulanteh mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Selasa, 2 Mei 2023. Kedatangan mereka yang didampingi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyusul adanya pernyataan Kajari Sumbawa yang berencana menghentikan kelanjutan penangan dan penindakan kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Batorotok tahun anggaran 2020 lalu. 

 

"Kedatangan beberapa perwakilan tokoh masyarakat ini untuk meminta Kajari agar penanganan kasus dimaksud bisa dilanjutkan dan tidak dihentikan," tegas Ketua LSM Gempur, Hamzah usai pertemuan dengan Kajari Sumbawa. 

 

Dalam pertemuan antara tokoh masyarakat yang diwakili oleh H Syamsuddin Yasin dan H. Abdul Muis serta sejumlah LSM seperti LSM Gempur, LSM Kamita dan LSM Garda diterima langsung oleh Kajari di ruang kerjanya.

 

Sementara H Syamsuddin Yasin di depan Kajari dengan polos mengaku tidak mengerti hukum apa itu penyelidikan, apa itu penyidikan secara berulang-ulang. 

 

"Dari itu kami memohon pada Kajari untuk mencabut pernyataannya yang berniat akan menghentikan kelanjutan kasus yang tengah menjadi sorotan serta aib di kampungnya," katanya. 

 

H Syam sapaannya juga menyampaikan keluhan rasa keprihatinannya dalam persoalan kebatinan masyarakat bila Kajari cendrung mengutamakan pembinaan terhadap Kades yang jelas jelas sudah memiliki bukti menyelewengkan hak-hak masyarakat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan, ketimbang penegakan hukum. 

 

Sedang Muis menambahkan, betapa enaknya orang melakukan perbuatan korupsi jika cukup dengan mengembalikan uang yang telah dikorupsi lalu terbebas dari jeratan hukum. 

 

"Saya sendiri rada-rada tak percaya dengan pola penegakan hukum seperti ini. Semoga Pak Kajari tidak menghentikan kasus ini di tengah jalan, karena bisa berdampak buruk di kampung kami jika tidak dilanjutkan," ujarnya. 

 

"Tolong Pak Kajari mohon dicabut pernyataannya yang mengatakan akan menghentikan penangan kasus itu kandati kerugian negaranya sudah di kembalikan, kasus ini tengah menjadi sorotan dan aib di kampung kami. Perbuatan Kades ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang patut mendapat ganjaran hukuman, jadi bukan hanya sekedar pembinaan dan betapa enaknya orang korupsi bila cukup dengan mengembalikan uangnya lalu terbebas dari jeratan hukum yang seakan akan kami tak percaya dengan pola penegekan hukum seperti ini," tambahnya. 

 

Sementara Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono.SH., M.Hum didampingi Kasi Inteljen, Anak Agung Putu Junartana SH mengatakan, bahwa kasus ini belum sampai titik akhir. Selain itu kasus tersebut masih berproses dan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati).

 

Selain itu Kajari juga menjelaskan bahwa dalam penanganan penyelidikannya sesuai SOP tidak memihak dan tidak memiliki konflik intres. Karenanya diperlukan keputusan dari pimpinan. 

 

"Penanganan kasus ini masih belum sampai pada titik akhir, kami juga bekerja sesuai SOP dan tidak memiliki konflik intres sehingga perlu keputusan dari pimpinan," ujarnya singkat. 

 

Menanggapi keinginan Kajari untuk membawa perkara ini digelar ke Kejati menurut Hamzah, jika hal itu sudah menjadi bagian dari SOP, tentu harus didukung. Hanya saja agar apa yang menjadi harapan masyarakat jangan diabaikan demi ingin menyelamatkan Kades.

 

"Sebab setahu kami kasus yang bisa dihentikan karena pengembalian kerugian negaranya itu adalah kasus yang belum ditangani secara hukum, apa lagi dalam pasal 4 Undang-Undang Tipikor itu sudah jelas dalilnya bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidanya pelaku tindak pidana," ketus Hamzah. 

 

Sedangkan menyangkut unsur unsur yang dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap korupsi seperti, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain, dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, apalagi dalam laporan hasil audit insfiktorat sudah ditemukan ratusan juta nilai kerugian negaranya, tentu juga semua itu tidak bisa diabaikan oleh Kajari.

 

"Kami harus mendukung upaya Kajari untuk menggelar kasus ini ke Kejati, hanya saja dalam gelar perkara itu nanti jangan sampai mengabaikan apa yang sudah menjadi fakta hukum yang sudah memenuhi unsur unsur dalam perbuatan melawan hukumnya, hanya karena ingin menyelamatkan sang Kades dari jeratan hukum kemudian Kajari dengan berdalilkan alasan pembinaan lalu Kadesnya tidak tersentuh hukum," timpal Hamzah.

Tinggalkan Komentar



Komentar

Image Description
John Doe
5 days ago

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. A doloribus odio minus, magnam nisi repellendus aspernatur reiciendis sit dignissimos expedita eius deserunt! Saepe maxime ipsam quo minus architecto at sequi.